Sosialisasi Knalpot Brong

EDUKASI POLSEK JENAR TERKAIT PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI LINGKUNGAN SMK N 1 JENAR

Jajaran Polsek Jenar, Resor Sragen melakukan sosialisasi di SMK Negeri 1 Jenar (10/1/2024). Tujuan diadakan sosialisasi ini terkait dengan sasaran penggunaan knalpot Brong oleh pelajar. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kendaraan milik murid serta edukasi soal ketentuan berkendara yang baik dan benar.

Kapolsek Jenar, AKP Rudi Hartono SH, diwakili oleh AIPDA Fendi Raharjo mengungkapkan dalam kegiatan tersebut pihaknya mengajak guru dan siswa untuk bersama-sama menciptakan jalan raya yang aman, nyaman serta kondusif.

“Pada kegiatan sosialisasi kali ini, kami beserta jajaran melakukan pengecekan beberapa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar, kami juga menghimbau kepada manajemen sekolah serta pelajar untuk mengganti knalpot brong menjadi knalpot yang standar sehingga pelajar terbiasa berlalu lintas dengan tertib,” ungkap Fendi

Dia menghimbau agar para pengendara motor tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya.

Larangan itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 285 (1), yang berbunyi setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lainnya seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Dia menambahkan sosialisasi tertib berlalu lintas terkait knalpot brong akan terus berlanjut ke sekolah-sekolah lain di wilayah kecamatan Jenar baik SMK, SMP, Maupun Mts.

Untuk saat ini sasaran sosialisasi kepada pelajar berdasarkan pengamatan kepolisian dalam kegiatan patroli balap liar, disinyalir bahwa anak di bawah umur menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar. Adapun operasi khusus knalpot brong dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 hingga 20 januari 2024.

LAYANAN ALUMNI SMKN 1 JENAR

Alumni SMK Negeri 1 Jenar

Kerjasama

Kerjasama dengan perusahaan, lembaga, instansi, dll.